Salah satu rukun Islam yang lima adalah zakat. Allah SWT, telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk menyucikan harta.
Dalam Al-Qur’an, perintah berzakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat. Hal ini menandakan kedudukan zakat yang sama penting nya dengan shalat, sebagaimana firman Allah
”… dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah 2:43)”
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk yang meminta dan yang tidak mendapat bagian”(QS. Az Zariyat ayat : 19).
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S. At Taubah : 103 )
Dari ayat tersebut menunjukan bahwa harta yang ada pada kita saat ini terdapat hak orang lain yang harus diberikan kepada penerima hak tersebut.
Lalu apakah semua harta akan menjadi suci kalau dizakatkan?
TIDAK!
Harta hasil korupsi atau mencuri tetap haram walau sudah dizakatkan. Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya.
Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.”
Lalu apa sih perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah?
Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan tertentu, seperti sudah mencapai nishab, ketentuan waktu dan prosentase atau jumlah yang harus diberikan. Penerima Zakat pun sudah ditentukan hanya kepada 8 golongan masyarakat. Zakat sifatnya wajib, sedangkan amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya saja disunnahkan untuk dilakukan umat Islam.
Menurut ahli fiqih, pengertian infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Sedangkan sedekah adalah bentuk infak yang lebih khusus lagi, yaitu pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah. Bersedekah tidak harus berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara berbagi pikiran yang berguna dan membantu dengan tenaga.
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1. Ia bisa meredam kemurkaan Allah.
2. Menghapuskan kesalahan seorang hamba.
3. Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat.
4. Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani.
5. Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6. Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari.
7. Hartanya berkah.
8. Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9. "Shadaqah merupakan bukti (keimanan)." (HR.Muslim)
10. Membersihkan harta.
Comments
Post a Comment